
Saumlaki- Ketua DPP HKY Olilit Barat, Albert Dion Ressy mendukung penuh aksi Umat Kwasi Paroki Tritunggal Mahakudus Sifnana sebagai bentuk solidaritas terhadap penolakan sikap intoleransi yang terjadi oleh oknum masyarakat desa Latdalam terhadap rencana pembangunan tempat ibadah di atas tanah Urlatu Latdalam.
Pernyataan ini sebagai bentuk solidaritas untuk seluruh elemen umat Sifnana yang berjuang demi tegaknya toleransi dan kebebasan beribadah yang lebih baik di Bumi Duan Lolat. Aksi demo adalah hak demokratis yang harus dihormati dan dilindungi. Kami dukung perjuangan mereka dengan menuntut keadilan dan transparansi proses dari tuntutan aksi mereka, kata Ressy.
Kami mendukung penuh aksi demo yang dilakukan oleh umat Sifnana untuk menyuarakan aspirasi dan menuntut keadilan. Kami percaya bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan menuntut perubahan yang lebih baik. Mari kita berjuang bersama untuk menciptakan Masyarakat Tanimbar yang bebas beribadah di mana saja dan menolak intoleransi di Bumi Duan Lolat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu selaku Ketua DPP Hati Kudus Olilit Barat saya menyampaikan dukungan diantaranya;
1. Kami menolak segala bentuk intoleransi dalam bentuk apapun, terlebih itu intoleransi agama. Kami percaya bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dengan damai, bebas dari diskriminasi, dan dihormati martabatnya. Mari kita bersama-sama mempromosikan toleransi, empati, dan kasih sayang untuk menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan inklusif.
2. Kami mendukung penuh proses hukum yang adil dan transparan bagi pelaku intoleransi atas nama: Resa Fordatkosu, Dedi Fordatkosu, Cande Refwalu dan Eko Falirat. Kami percaya bahwa setiap tindakan intoleransi harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan damai, di mana setiap individu dihormati dan dilindungi hak-haknya.
3. Kami menuntut agar aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus intoleransi dengan serius dan transparan. Kami berikan waktu 3 x 24 jam bagi pihak berwajib untuk memproses pelaku intoleransi sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami berharap keadilan dan ketertiban dapat segera ditegakkan, serta masyarakat dapat hidup dengan aman dan damai.
4. Kami menuntut Lembaga DPRD KKT agar segera proses Anggota DPRD atas nama Resa Fordatkosu
5. Kami menuntut Presiden PKS agar segera memecat Reza Fordatkosu dari keanggotaan Partai dan sebagai anggota DPRD KKT Partai Keadilan Sejahtera
Jika tuntutan masyarakat desa Sifnana tidak diindahkan dalam waktu 3 x 24 jam maka kami Paroki HKY Olilit Barat akan ikut bergerak bersama mereka. Bahkan kami segera mengkonsolidasikan ke seluruh paroki di KKT untuk terlibat langsung dalam aksi jilid II mendatang.
Ini tuntutan serius, tutupnya..(**)












