
Saumlaki, — Suasana di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mendadak memanas. Ratusan warga Desa Sifnana yang juga merupakan umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus – Sifnana, pada Jumat (10/10/2025), menggeruduk Kantor DPRD KKT menuntut Wakil Ketua I DPRD, Resa Fordatkossu, untuk mundur dari jabatannya.
Masa Aksi tersebut dilakukan akibat buntut dari dugaan sikap intoleran Resa terhadap upaya pembangunan Aula Peribadatan Bagi Umat Katolik di Desa Latdalam tersebut.
Warga menilai, tindakan seorang wakil yaitu Resa Fordatkosu telah menimbulkan keresahan dan mengancam toleransi dan kerukunan antar umat beragama di wilayah Tanimbar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum masyarakat memadati Gedung DPRD, massa terlebih dahulu telah mendatangi Polres Kepulauan Tanimbar untuk menuntut agar pihak kepolisian secepatnya memproses hukum seorang Resa Fordatkossu bersama dua nama lain yang turut serta, yakni Eko Falirat dan Cande Refualu, yang diduga turut memicu gesekan hingga terjadinya intoleran di lapangan.
Tak berhenti di situ, gelombang massa serta masyarakat kemudian bergerak menuju kantor DPTD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) KKT, mereka mendesak agar Ketua PKS Gaspers Thiodorus segera mungkin melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Resa sebagai kader partai karena dia tidak layak menjadi seorang wakil rakyat di daerah ini.
“Kami datang bukan untuk gaduh, tapi untuk menuntut sebuah keadilan dan menjaga keharmonisan antar umat beragama di Tanimbar. Kalau pejabat publik seorang wakil rakyat bersikap intoleran, maka dia tidak layak duduk di kursi dewan,” tegas Oce Fenanlampir, Tokoh Pemuda Sifnana, di hadapan massa aksi.
Kisruh bermula dari gagalnya rencana pembangunan Aula Peribadatan Umat Katolik di atas lahan bersertifikat Nomor 03163 milik Charles Fordatkossu.
Tanah itu sebelumnya dijual oleh ayah Charles, Marten Fordatkossu, kepada pihak Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus – Sifnana untuk keperluan pembangunan Gedung Aula Katolik.
Namun, pembangunan terhenti setelah muncul larangan adat berupa “Sweri” (janur kelapa) yang dipasang di lokasi tersebut — sebuah simbol tradisi Tanimbar untuk menandai tanah larangan.
Padahal tujuan Aula tersebut dibangun untuk keperluan peribadatan Umat Katolik, bahkan Aula tersebut bisa juga digunakan umat atau jemaat lainnya ataupun masyarakat lainnya jika diperlukan kedepan nantinya.
Informasi yang dikantongi media ini, pemasangan sweri itu dilakukan atas campur tangan dari Resa Fordatkossu, dengan alasan bahwa tanah tersebut bukan milik Charles, melainkan milik pihak lain.
Tindakan inilah yang kemudian memicu kemarahan warga dan dianggap sebagai bentuk nyata intoleransi terhadap kegiatan keagamaan di daerah ini apalagi hal ini di lakukan oleh seorang yang katanya seorang Wakil rakyat.
Menanggapi aksi besar-besaran itu, Ketua DPRD KKT Ricky Laurens Anggito, bersama Wakil Ketua II Apolonia Laratmase dan Wakapolres Wilhelmus Minanlarat, menggelar mediasi terbuka di ruang rapat utama DPRD.
Saat itu seorang Resa tidak berani hadir langsung untuk mempertanggungjawabkan sikapnya di hadapan massa aksi malah yang bersangkutan kabur dan lari dari tanggungjawabnya.
Dalam pertemuan tersebut, Laratmase menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti laporan warga sesuai mekanisme hukum dan etik lembaga.
“Untuk proses di Lembaga DPRD, kompas kami akan proses sesuai tata tertib dan kode etik yang mengatur tindak-tanduk serta sikap Anggota DPRD,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat untuk menindak tegas Resa Fordatkossu akan segera dibahas di Badan Kehormatan (BK) DPRD, dengan tenggat waktu 3×24 jam sebagaimana disepakati bersama massa aksi.
“Jika terbukti melanggar kode etik dan mencederai prinsip kebhinekaan, PAW sangat mungkin dilakukan, sesuai mekanisme partai dan keputusan lembaga,” tegasnya.
Aksi warga Sifnana hari ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar tidak bermain api dengan isu agama di daerah tersebut
Masyarakat menuntut keteladanan, bukan konflik yang lahir dari ego pribadi dan kepentingan politik semata. Masyarakat membutuhkan seorang wakil rakyat yang merakyat sert pablik figur yang melayani bukan sebaliknya, karena di ketahui seorang Reza Fordatkosu untuk kedua kalinya telah melakukan tindakan yang diduga telah telah meresahkan masyarakat, seperti di ketahui sebelumnya, saat baru menjabat sebagai wakil rakyat Reza di duga menjadi biang kerok atas masalah yang terjadi di Desa Latdalam hingga membuat masyarakat melakukan Sweri terhadap kantor desa Latdalam.
Keangkuhan kekuasaan serta kesombongan seorang Reza yang ingin agar saudaranya juga harus duduk sebagai perangkat desa Latdalam hingga membuat pihak pihak yang telah ikut dalam seleksi saat itu terpaksa harus terhenti karena diduga kuat Reza Fordatkusi karena kepentingan politiknya melakukan intervensi kepada bupati agar menggugurkan orang lain dan meloloskan keluarganya agar bisa duduk sebagai perangkat desa Latdalam.
Insiden ini kini menjadi ujian nyata bagi DPRD dan Polres KKT, apakah mampu bertindak tegas dan adil, atau justru membiarkan potensi intoleransi tumbuh subur di tanah Duan Lolat yang selama ini dikenal rukun dan damai. (**)












