Saumlaki – Proyek bernilai miliaran rupiah yang seharusnya menerangi poros pusat kota di Kabupaten Kepulauan Tanimbar justru menguak sisi gelap tata kelola anggaran di tubuh pemerintah daerah.
Hasil investigasi dan wartawan mengungkap dugaan korupsi berjamaah dalam pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Jalan Insinyur Soekarno, Saumlaki.
Dengan nilai pagu dalam data LPSE mencapai Rp 1.787.000.000,00, proyek ini dimenangkan oleh CV Cipta Teknik Dua Sembilan, perusahaan yang beralamat di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, publik dibuat geram ketika diketahui bahwa proyek ini hanya membelanjakan lampu, tanpa pengadaan tiang penyangga yang seharusnya menjadi bagian utama dari infrastruktur penerangan jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penelusuran data teknis pengadaan mengungkap bahwa harga satu unit lampu solar cell merk LIGHTRIC model LT-SSL-80W hanya berkisar Rp 525.000 per unit. Dengan total pengadaan sebanyak 126 unit, maka estimasi nilai belanja hanya sekitar Rp 66.150.000. Angka ini menciptakan kesenjangan yang mencolok dengan nilai proyek yang nyaris menyentuh Rp 1,8 miliar.
“Dengan harga satuan hanya lima ratus ribuan, lalu kemana sisa miliaran rupiah itu mengalir? Ini bukan sekadar markup, tetapi ini adalah penjarahan sistematis terhadap uang rakyat,” ujar Anders, yang turut mengumpulkan data di lapangan terkait proyek pekerjaan yang di duga sudah di rencanakan semenjak awal jika Bupatinya adalah seorang Ricky Jauwerissa.
CV Cipta Teknik Dua Sembilan disebut hanya “menang secara administratif”. Fakta di lapangan mengindikasikan bahwa pelaksanaan proyek dikendalikan penuh oleh menantu dari AT, seorang pengusaha lokal yang dikenal memiliki kedekatan dengan sang penguasa daerah ini malahan sang kontraktor merupakan keluarga dekat sekali dengan seorang Ricky Jauwerissa serta seantero masyarakat Tanimbar mengetahui hal ini.
Tidak saja proyek lampu jalan, tetapi sesuai data dan juga pengakuan dari beberapa orang terpercaya yang juga merupakan tim pemenangan dari bupati saat ini, serta data dari orang dalam menyampaikan bahwa ternyata sebagian besar proyek yang saat ini sudah selesai tender maupun yang sedang di kerjakan ternyata itu di duga kuat dikerjakan juga oleh Bos AT dan beberapa tim pemenang. Semua itu bisa sama sama di buktikan dengan kehadiran dari Bos AT maupun beberapa tim pemenang di lokasi proyek.
“Pola seperti ini sudah bukan lagi menjadi rahasia umum. Perusahaan dari luar cuma dipakai sebagai kedok serta kamuflase legalitas. Tetapi Yang menjalankan dan menikmati anggarannya adalah jaringan lokal yang punya koneksi dengan elit,” ungkap Anders Luturyali, Ketua Bidang Pengawasan LSM Aliansi Tanimbar Raya (ALTAR)
Dari investigasi di lapangan, proyek ini hanya memasang lampu solar cell sebanyak 126 unit di 63 titik, tanpa adanya pembelian atau pemasangan tiang baru. Sumber internal menyebutkan bahwa sebagian besar tiang yang digunakan adalah barang bekas dari proyek sebelumnya, atau bahkan diambil dari sumber yang tidak tercatat dalam RAB proyek.
Jenis lampu yang digunakan adalah LIGHTRIC model LT-SSL-80W, berteknologi SMD 3030, efisiensi cahaya 180 lumen/Watt, dengan proteksi IP65. Meski secara teknis tergolong standar, harga pasarannya jauh dari nilai yang bisa menghabiskan anggaran miliaran rupiah.
“Bayangkan, proyek hampir Rp 1,8 miliar hanya beli lampu seharga lima ratus ribuan. Ini jelas bukan kesalahan biasa, ini penipuan yang semenjak awal sudah disusun sedemikian rapih rapihnya,” kata Anders kepada media ini lewat saluran telepohonnya.
Tim infestigasi telah melakukan infestigasi maupun konfirmasi kepada pihak pihak yang harusnya memberikan penjelasan terkait pekerjaan proyek yang di maksud, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu jawaban yang resmi yang bisa di berikan. Begitupun dari pihak Kontraktor pun tak bisa dihubungi, seolah olah lenyap bersama tiang-tiang yang tak pernah ada.
Desakan Hukum dan Audit Terbuka
Saat ini masyarakat Kepulauan Tanimbar memberikan Desakan dari masyarakat kepada para pihak, terutama itu dari pihak Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Saumlaki harus sesegera mungkin turun tangan dalam kasus ini semakin menguat. Seruan agar BPKP melakukan audit investigatif juga menggema, terutama dari kalangan aktivis anti-korupsi dan mahasiswa serta KPK.
Adapun Jumlah titik lampu sebanyak 63 titik dikali dengan 2 lampu = 126 unit
Jenis lampu: LIGHTRIC LT-SSL-80W (80W, SMD 3030, IP65)
Harga pasar lampu: ± Rp 525.000 per unit
Estimasi nilai barang: ± Rp 66.150.000
Nilai kontrak proyek: Rp 1.787.000.000,00
Pemenang tender: CV Cipta Teknik Dua Sembilan (Makassar)
Pelaksana lapangan: Menantu AT (pengusaha lokal)
“Kita bicara soal uang rakyat. Rp 1,7 miliar bukan angka kecil. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi semua proyek APBD kedepan,” Pungkas Anders.(*)
Penulis : Editor