
Saumlaki – Tindakan yang hanya Lebih Prioritas kepada satu organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) oleh pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KkT) sambil mengabaikan ormas/okp lain dapat menimbulkan berbagai masalah, baik secara hukum, sosial, maupun dalam tata kelola pemerintahan itu sendiri.
Bahwa dasar hukum dan etika pemerintahan menurut peraturan yang berlaku, ormas/okp berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam menyalurkan aspirasi dan berpartisipasi dalam pembangunan. Pemda tidak seharusnya bersikap diskriminatif terhadap ormas yang terdaftar secara sah. Prinsip kesetaraan dan keadilan harus menjadi landasan dalam menjalin kerja sama. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 juga mengatur tentang kerja sama Pemda dengan ormas/okp, termasuk pemberian sanksi jika ada pelanggaran.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) saat ini tengah menghadapi banyak sorotan tajam dari masyarakat terkait dengan tuduhan tidak netral dalam memperlakukan organisasi masyarakat (ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) di Tanimbar. Salah satu ormas dilaporkan mendapatkan perlakuan kusus atau istimewa, sementara ormas lain merasa diabaikan dan didiskriminasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut laporan, Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) selalu memberikan berbagai fasilitas dan dukungan penuh kepada ormas tertentu, seperti bantuan dana, promosi kegiatan bahkan kegiatan Pemda KKT dikelola oleh ormas itu seolah-olah Pemda KKT kekurangan SDM. Sementara itu, ormas lain yang tidak sejalan dengan kebijakan Pemda KKT merasa diabaikan dan tidak mendapatkan kesempatan yang sama.
“Ini adalah bentuk diskriminasi yang nyata. Kami merasa tidak diperlakukan secara adil oleh Pemda KKT,” kata ketua salah satu ormas yang merasa diabaikan.
Tuduhan tidak netral nya Pemda KKT ini semakin menguatkan anggapan bahwa Pemda KKT saat ini lebih memprioritaskan kepentingan politik dan kelompok tertentu daripada kepentingan rakyat. “Pemda seharusnya menjadi pelayan masyarakat, bukan menjadi pelayan ormas tertentu,” kata seorang aktivis masyarakat.
Masyarakat menuntut agar Pemda KKT segera mengambil tindakan untuk memperbaiki keadaan ini dan memastikan bahwa semua ormas/okp diperlakukan secara adil dan setara. “Kami tidak ingin melihat Pemda KKT menjadi ajang kekuasaan dan kepentingan pribadi. Kami ingin Pemda yang melayani rakyat, bukan ormas tertentu,” kata seorang aktivis lain.
Akibat kebijakan yang dibuat Pemda KKT yang hanya memprioritaskan satu ormas, maka konsekuensi negatif yang bisa dan sementara terjadi di Tanimbar adalah:
Diskriminasi dan ketidakadilan: Ormas lain yang tidak diprioritaskan akan merasa dianaktirikan dan dirugikan. Hal ini bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang adil.
Perpecahan sosial: Perlakuan yang tidak setara dapat memicu kecemburuan dan konflik antar kelompok masyarakat. Ormas/okp yang merasa diabaikan dapat melakukan protes atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Oligarki dan korupsi: Kedekatan Pemda dengan satu ormas tertentu dapat menciptakan potensi terjadinya oligarki atau bahkan korupsi, terutama terkait alokasi dana hibah atau program pembangunan.
Kegagalan pembangunan: Jika hanya satu ormas yang diberdayakan, program pembangunan yang seharusnya inklusif dan melibatkan berbagai pihak justru menjadi tidak efektif. Partisipasi publik yang seharusnya beragam menjadi terpusat pada satu kelompok saja.
Penyalahgunaan kewenangan: Pemda dapat dianggap menyalahgunakan wewenang jika memberikan perlakuan istimewa kepada satu ormas tanpa dasar yang jelas, terutama jika ada alokasi anggaran daerah yang terlibat seperti acara hura-hura HUT KKT Ke-26 kemarin.
Untuk itu sebagai aktivis dan pemuda di Tanimbar, kami menuntut keadilan dan transparansi Pemda KKT dengan menggelar aksi pada “Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 tanggal 28 Oktober 2025 bertema Pemuda Pemudi Bergerak Indonesia Maju” dengan berbagai isu sentral di Tanimbar dan memastikan bahwa semua ormas/okp diperlakukan secara adil dan setara.(**)












