Ambon, Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Maluku mengklarifikasi berita tentang SK Kepengurusan Komisariat Cabang (Komcab) Kepulauan Tanimbar yang beredar. Melalui Wakil Ketua Bidang OKK, Armando Fenanlampir, SK tersebut tidak sah karena tidak pernah dikeluarkan oleh Pengurus Komda Maluku.
Armando menjelaskan melalui telepon seluler bahwa Moses Serin, ketua Komcab Kepulauan Tanimbar dalam rilis beritanya tanggal 1 Agustus 2024 yang menyatakan bahwa Alex Belay bukan Sekretaris Pemuda Katolik Komcab Kepulauan Tanimbar adalah keliru. Pasalnya selama ini Komda Maluku tetap berpedoman pada SK awal dimana Moses Serin sebagai Ketua, Alex Belay sebagai Sekretaris dan Ria Loran sebagai Bendahara dan wakil-wakil ketua bidang sesuai kondisi daerah.
Armando menjelaskan, selama ini kami berkoordinasi dengan ketua dan sekretaris Komcab dalam hal ini Moses Serin dan Alex Belay melalui telepon maupun surat menyurat. Terkait pemberitaan kemarin, saya langsung berkoordinasi dengan sekretaris Komda Maluku, Dharma Angwarmase namun jawabannya sama bahwa beliau tak pernah mengeluarkan SK yang saudara Moses Serin, Ketua Komcab KKT sampaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Justru sebaliknya kami bertanya dengan dasar SK mana Ketua Komcab KKT mendaftar di Kesbangpol KKT?
Ini bahaya, karena tidak ada 2 SK dengan sekretaris yang berbeda pula. Jangan-jangan ada juga pergantian Bendahara dan Wakil Ketua Bidang yang lain, tanya Armando agak bingung.
Untuk itu kami minta Kepada pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menganulir SK Kepengurusan Pemuda Katolik Komcab KKT tersebut jika telah didaftarkan ke Kesbangpol KKT diluar 3 nama Pimpinan Komcab KKT; Ketua-Moses Serin, Sekretaris- Alexander Belay dan Bendahara-Maria Loran. Dengan demikian, segala administrasi atau bantuan apapun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak mendasari pada SK tersebut, tegas Armando.
Jadi untuk ketahuan publik, apapun masalah internal Pemuda Katolik Komcab KKT terkait pemberhentian saudara sekretaris Komcab KKT harus lewat prosedur dan mekanisme organisasi bukan ada masalah langsung diberhentikan seenak perut ketua. Laporan harus berjenjang dengan segala dokumen pelanggan etik organisasi termasuk dokumentasi, kemudian Komda akan melakukan investigasi dengan cara Komda, pleno, barulah keputusan diambil.
Ketua Komcab KKT juga pernah dilaporkan ke Komda Maluku berdasarkan hasil rapat pleno terkait urusan pribadinya yang dianggap mencederai nama organisasi sehingga pengurus Komcab KKT melaporkan ke Komda Maluku namun Komda tak serta-merta langsung memutuskan karena keputusan yang diambil harus melewati mekanisme organisasi barulah Komda Maluku mengambil keputusan.
Pertanyaannya sudahkah ketua Komcab KKT melakukan mekanisme umum yang saya sampaikan itu? Dan siapa yang memberikan SK baru kepada kepengurusan mereka?
Armando bahkan heran karena Komda sudah menyurat beberapa kali ke Komcab KKT dalam rangka pelaksanaan agenda organisasi dimana Komcab KKT pun selalu melaporkan hasil perkembangan agenda organisasi termasuk foto dan vidio dokumentasi atas nama Ketua dan Sekretaris, Moses Serin dan Alex Belay.
Heran saja karena mereka berdua (red-MosesAlex) pernah buat beberapa surat undangan yang ditandatangani bersama Pastor Moderator untuk agenda rapat lalu hari ini ketua bilang si Alex Belay bukan Sekretaris, ini lelucon yang tak lucu, tidak ada yang lebih memalukan dari pada menyangkal perbuatannya sendiri, kecam Armando.
Menjawab pertanyaan apakah ada sanksi yang akan diberikan kepada mereka yang keluarkan SK Bodong itu.?
Armando menjelaskan, Ketua dan Sekretaris Komda Maluku sementara diluar daerah jadi akan dibicarakan setelah Ketua dan Sekretaris Komda kembali ke kota Ambon. Namun yang pasti, masalah ini akan dibicarakan serius karena menyangkut Marwah Organisasi.
Kita akan komunikasikan ini dengan semua pihak baik Pastor Moderator, para pembina dan senior yang ada di KKT bahkan sampai Kesbangpol agar masalah ini bisa terang benderang. Jangan karena kepentingan tertentu segala cara digunakan bahkan sampai berani gunakan SK Bodong daftar di Kesbangpol KKT.
Ini pelanggaran berat jika terbukti, tegas Armando
Menanggapi harapan Komda Maluku, Armando menyampaikan kiranya rekonsiliasi yang selama ini dibangun jangan dirusak demi kepentingan penguasa saja karena Tri Prasetya Pemuda Katolik sangat jelas untuk Bonum Comune.
Pro Ecclesia et Patria, Pro Bono Publico, tutupnya. (**)