Tribunmalukutenggararaya.com,-Saumlaki – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki terus berkomitmen menjamin terpenuhinya hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam setiap tahapan proses peradilan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pendampingan yang dilakukan oleh Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Agustan terhadap seorang ABH pada tahap pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Tual
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendampingan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas sebagaimana diamanatkan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kehadiran APK bertujuan memastikan proses pelimpahan perkara berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjamin hak-hak ABH tetap terlindungi selama menjalani proses hukum.
Dalam pelaksanaan pendampingan, Agustan memberikan asistensi kepada ABH dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, pendekatan yang humanis, serta penghormatan terhadap hak-hak anak. Pendampingan tersebut juga menjadi bentuk pengawasan agar setiap tahapan penanganan perkara berjalan secara adil, objektif, dan berorientasi pada pembinaan.
Kepala Bapas Kelas II Saumlaki, Martina Solilit, menegaskan bahwa pendampingan terhadap ABH merupakan bagian penting dari tugas Bapas dalam mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang berkeadilan.
“Setiap anak yang berhadapan dengan hukum berhak memperoleh pendampingan selama proses peradilan. Kehadiran petugas Bapas merupakan bentuk komitmen negara untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi serta memberikan perlindungan dan pembinaan demi masa depan mereka,” ujar Kabapas.
Melalui pendampingan yang berkesinambungan, Bapas Kelas II Saumlaki berharap setiap proses penanganan perkara anak tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya rehabilitasi, pembinaan, dan reintegrasi sosial sehingga anak dapat kembali menjalankan perannya secara positif di tengah masyarakat.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Bapas Kelas II Saumlaki dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
(Randy Fenan)














