Status Hutan Lindung Hambat Jaringan Listrik ke Desa Wadankau, LMAT Dorong Pelepasan Kawasan Menjadi APL

- Penulis

Sabtu, 12 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribun Maluku Tenggara Raya.com,-KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR, MALUKU — Rencana penyaluran listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) ke Desa Wadankau, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, disebut masih menghadapi kendala terkait status kawasan hutan.

Sebagian wilayah yang menjadi jalur rencana pembangunan jaringan listrik disebut masih berstatus sebagai kawasan hutan lindung. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat pemasangan tiang dan jaringan distribusi listrik menuju permukiman warga.

Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Dany Metatu, tokoh masyarakat Desa Wadankau sekaligus Ketua Dewan Pendiri Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dany meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera mengambil langkah administratif dengan mengusulkan kawasan yang dibutuhkan untuk pembangunan jaringan listrik kepada pemerintah pusat agar dapat memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, apabila sebagian kawasan tersebut memang diperlukan untuk pembangunan jaringan listrik bagi masyarakat, pemerintah perlu mengupayakan proses pelepasan atau perubahan status kawasan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga pembangunan infrastruktur kelistrikan tidak terus tertunda.

Warga Wadankau sudah terlalu lama gelap. PLTD di kecamatan sudah siap, tinggal jaringannya. Kami meminta Pemda segera mengurus pelepasan kawasan ini. Ini untuk kepentingan umum,” ujar Dany, Rabu (10/9/2026).

Dany mengatakan LMAT pada prinsipnya mendukung pemanfaatan sebagian lahan yang diperlukan untuk pembangunan jaringan listrik, sepanjang prosesnya dilakukan secara resmi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dukungan tersebut, kata dia, diberikan karena keberadaan listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik serta aktivitas ekonomi warga.

Ini wilayah adat LMAT. Kami mendukung penuh penggunaan sebagian kecil lahan untuk jaringan listrik demi penerangan Desa Wadankau agar tidak terisolir. Ini untuk kepentingan umum, termasuk sekolah, puskesmas, dan UMKM,” tegasnya.

Menurut Dany, persoalan kelistrikan tidak semata-mata menyangkut penerangan rumah warga. Ketersediaan listrik juga menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan pendidikan, kesehatan, kegiatan pemerintahan desa, hingga pengembangan usaha masyarakat.

Dany mendorong Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk tidak berhenti pada koordinasi di tingkat daerah, tetapi segera menyiapkan dokumen dan mengajukan penyelesaian status kawasan kepada kementerian terkait.

Ia menilai percepatan diperlukan karena masyarakat Desa Wadankau telah lama menantikan akses listrik yang memadai.

Jangan sampai masyarakat terus menunggu hanya karena persoalan administrasi dan status kawasan. Kalau memang untuk kepentingan umum, pemerintah harus hadir dan mencari jalan keluarnya sesuai aturan,” katanya.

Ia juga berharap proses penyelesaian kawasan dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat adat, ketentuan kehutanan, serta kepentingan pembangunan infrastruktur dasar.

Dengan adanya dukungan dari lembaga masyarakat adat, Dany berharap pemerintah daerah dapat segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan status dan mekanisme penggunaan kawasan yang dibutuhkan bagi pembangunan jaringan listrik.

Menurut dia, penyelesaian persoalan tersebut akan membuka peluang agar jaringan listrik dari PLTD dapat segera menjangkau masyarakat Desa Wadankau.

Namun, proses perubahan atau pelepasan status kawasan tetap perlu dilakukan melalui mekanisme resmi dan berdasarkan hasil verifikasi serta persetujuan dari instansi yang memiliki kewenangan.

Masyarakat, kata Dany, pada akhirnya hanya menginginkan satu hal: akses listrik yang layak tanpa mengabaikan aturan hukum maupun kepentingan masyarakat adat.

Randy Fenan

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tribun-malukutenggararaya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua MUI Kepulauan Tanimbar Sampaikan Selamat atas Muktamar ke-35 NU, Harap Perkuat Khidmah untuk Umat dan Bangsa
STIMAS Cup I 2026 Siap Digelar, Dorong Generasi Emas Berprestasi Melalui Karate
Reses Masa Sidang III, Anggota DPRD Maluku Andreas Taborat Serap Aspirasi Warga di Tiga Desa Kormomolin
Pemkab KKT Mulai Pembangunan 350 Unit Rumah Subsidi di Desa Bomaki
PROGRES 40 PERSEN, REVITALISASI SMAN 11 KEPULAUAN TANIMBAR TERUS DIKEBUT
Harga Batok Kelapa, Kopra, dan BBM di Kepulauan Tanimbar Dikeluhkan, Ekonomi Masyarakat Kian Tertekan
Semarak HUT ke-81 RI, MTs Desa Kilon Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Penuh Khidmat dan Meriah
Desa Alusi Batjas Semarak HUT RI ke-81 dengan Lomba dan Beasiswa bagi Siswa SD Berprestasi

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 01:52 WIT

Status Hutan Lindung Hambat Jaringan Listrik ke Desa Wadankau, LMAT Dorong Pelepasan Kawasan Menjadi APL

Rabu, 9 September 2026 - 10:57 WIT

Ketua MUI Kepulauan Tanimbar Sampaikan Selamat atas Muktamar ke-35 NU, Harap Perkuat Khidmah untuk Umat dan Bangsa

Rabu, 2 September 2026 - 00:17 WIT

STIMAS Cup I 2026 Siap Digelar, Dorong Generasi Emas Berprestasi Melalui Karate

Selasa, 1 September 2026 - 10:54 WIT

Reses Masa Sidang III, Anggota DPRD Maluku Andreas Taborat Serap Aspirasi Warga di Tiga Desa Kormomolin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:30 WIT

PROGRES 40 PERSEN, REVITALISASI SMAN 11 KEPULAUAN TANIMBAR TERUS DIKEBUT

Berita Terbaru