
Saumlaki- Polemik pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) milik Agustinus Thiodoros Pegusaha ternama di Bumi Duan Lolat yang akhir-akhir ini mencuat kembali karena dugaan tindak pidana, namun ditepis Ricky Malisngoran,SH, Kepala Bagian Hukum Setda KKT.
Dalam pemberitaan media online berjudul “Isu UP3 Jangan Giring Opini Sesat” mendapat tanggapan serius dari tokoh Pemuda Katolik Komcab KKT, Raimondus Malindar, S.H alias Aston yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Menurut Aston, seharusnya Pemerintah Daerah KKT berterimakasih kepada masyarakat maupun organisasi, yang masih peduli terhadap penyelenggaraan pemerintahan untuk menyelamatkan keuangan daerah yang peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat, bukannya menutupi dugaan tindak pidana dari Agustinus Thiodorus yang juga memiliki hubungan kekerabatan yang sangat erat dan terikat dengan Bupati saat ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aston mengungkapkan, Kabag Hukum KKT sengaja menutupi ketidakprofesionalnya dalam penanganan perkara tersebut karena bertindak sebagai kuasa hukum saat itu. Bukan menjadi rahasia publik, terhadap putusan-putusan perkara UP3 tersebut dapat diakses dan dipelajari, salah satunya putusan reklamasi pasar omele yang mengakibatkan kerugian daerah hingga mencapai 72 milyar lebih, ditemukan fakta pada Pembuktian di persidangan Pemerintah Daerah selaku Tergugat tidak menghadirkan satu saksi pun untuk membantah gugatan dari Agustinus Thiodorus selaku Penggugat, sehingga diduga kuat ada rekayasa atau permufakatan jahat (means rea) untuk merugikan keuangan negara serta telah menyengsarakan masyarakat Tanimbar.
Aston menambahkan, jika Malisngoran Profesional saat itu, maka seharusnya apa yang menjadi jawaban harus dikuatkan dengan keterangan saksi. Lanjutnya, jika Malisngoran mengatakan putusan UP3 telah inkrcht, maka itu adalah pembohongan publik, karena dalam hukum acara masih ada satu upaya hukum terakhir yaitu Peninjauan Kembali.
Masukan dari Aston yang juga Pengacara itu, sebaiknya Pemerintah Daerah melaporkan dugaan Tindak Pidana untuk dijadikan novum pada upaya hukum Peninjauan Kembali, karena fakta dilapangan HPS yang dibuat sebagai bukti surat oleh Agustinus Thiodorus adalah sangat penuh dengan yang namanya rekayasa karena material tanah reklamasi merupakan limbah tanah dari pengerukan tanah bulog dan kantor Bapas yang rencana awalnya untuk pembangunan stadion, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah.
Selain itu Aston mengingatkan Para Stakeholder dilingkungan Pemerintah Daerah KKT agar lebih peka terhadap penderitaan masyarakat. Kalian digaji oleh negara untuk melayani masyarakat, jangan karena jabatan atau intimidasi penguasa rakyat yang dikorbankan, kalian itu telah makan dan hidup serta di hidupkan dari uang rakyat Tanimbar.
Bahwa Pemuda Katolik Komcab KKT akan terus fokus dalam pengawasan penanganan urusan pembayaran Utang Pihak Ke-3 khusus milik Agustinus Thiodorus baik penganggaran di DPRD KKT maupun pencairan oleh Pemerintah Daerah KKT.(**)












