Pembayaran Kompensasi Tanaman Warga Lermatang Dipertanyakan, Masyarakat Minta KJPP dan Pemda Transparan

- Penulis

Kamis, 1 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribun Maluku Tenggara Raya.Com,-SAUMLAKI — Proses penyelesaian kompensasi tanaman tumbuh milik masyarakat Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, kembali menjadi perhatian warga. Setelah proses pembebasan lahan seluas sekitar 5,5 hektare milik 23 kepala keluarga (KK) disebut telah rampung dan pembayaran lahan dilakukan secara langsung melalui rekening masing-masing warga oleh pihak INPEX, masyarakat kini menunggu kepastian pembayaran atas tanaman tumbuh yang berada di atas lahan terdampak.

Proses penilaian tanaman tumbuh saat ini dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Data hasil pendataan dan verifikasi lapangan yang dilakukan Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Maluku disebut telah diserahkan kepada pihak penilai independen untuk menjadi dasar dalam menentukan nilai kompensasi.

Namun, proses tersebut hingga kini belum memberikan kepastian waktu pembayaran kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah warga Lermatang mengaku kecewa karena sebelumnya berharap hak atas tanaman tumbuh mereka dapat diselesaikan dan dibayarkan dalam waktu yang telah dijadwalkan. Ketidakpastian tersebut, menurut warga, mulai berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga.

Masyarakat meminta KJPP bersama pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai tahapan penilaian, kendala yang dihadapi, serta dasar perhitungan nilai tanaman tumbuh.

Warga juga mempertanyakan alasan proses penilaian belum kunjung tuntas, sementara kebutuhan ekonomi masyarakat terus berjalan.

Sejumlah warga bahkan mengaku terpaksa mencari pinjaman melalui koperasi, perbankan maupun pihak lain untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan anak.

Kondisi tersebut membuat masyarakat berharap pemerintah tidak membiarkan proses kompensasi berlangsung tanpa kepastian waktu.

Dalam proses penilaian, kompensasi tanaman masyarakat pada prinsipnya perlu didasarkan pada hasil pendataan dan verifikasi lapangan serta parameter penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tanaman hortikultura dan perkebunan seperti kelapa, mangga, pisang maupun tanaman produktif lainnya dinilai berdasarkan jenis, kondisi, produktivitas dan parameter yang berlaku.

Sementara untuk tanaman kayu maupun tanaman yang berada pada kawasan hutan, penilaian harus memperhatikan ketentuan dan regulasi pemerintah yang berlaku.

KJPP juga melakukan penghitungan berdasarkan sejumlah parameter fisik, antara lain jenis dan varietas tanaman, ukuran atau diameter batang, jumlah tanaman produktif, jarak tanam serta nilai pasar yang relevan.

Masyarakat berharap seluruh parameter tersebut dapat diterapkan secara objektif dan transparan sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kemudian hari.

Di tengah proses tersebut, muncul keresahan di kalangan masyarakat terkait lamanya penyelesaian pembayaran.

Sebagian warga mempertanyakan apakah keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan proses administrasi dan penilaian, atau terdapat persoalan lain yang belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Muncul pula dugaan adanya tarik-ulur dalam proses penyelesaian. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak KJPP, pemerintah daerah, Tim PDSK maupun pihak INPEX.

Karena itu, masyarakat meminta seluruh pihak yang terlibat tidak membiarkan berkembangnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Masyarakat juga meminta agar mekanisme pembayaran tetap dilakukan secara langsung kepada penerima yang berhak melalui rekening atas nama masing-masing warga.

Sebelum pembayaran dilakukan, warga diharapkan memperoleh kesempatan untuk memeriksa dan memahami berita acara hasil penilaian serta menyelesaikan kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.

Setelah dana masuk ke rekening penerima, bukti transaksi maupun dokumen pembayaran harus diberikan secara resmi sebagai bagian dari administrasi penyelesaian kompensasi.

Mekanisme tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya pungutan liar, pemotongan yang tidak sah, maupun persoalan administrasi di kemudian hari.

Masyarakat Lermatang juga meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Pemerintah Provinsi Maluku memberikan penjelasan mengenai posisi proses pembayaran saat ini.

Bupati Kepulauan Tanimbar, pemerintah provinsi, Tim PDSK dan KJPP diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka sejauh mana proses penilaian telah berjalan, apa saja kendalanya, serta kapan masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai pembayaran kompensasi tanaman tumbuh.

Apalagi, proyek pengembangan investasi berskala besar di wilayah Tanimbar membutuhkan dukungan masyarakat setempat. Kepastian hak masyarakat menjadi salah satu aspek penting agar proses pembangunan tidak menimbulkan keresahan sosial.

Masyarakat Lermatang menegaskan bahwa yang mereka harapkan bukan sekadar janji, melainkan kepastian mengenai penyelesaian hak mereka.

Jika memang proses penilaian masih membutuhkan waktu, masyarakat meminta pemerintah dan KJPP menyampaikan alasan serta tahapan penyelesaiannya secara terbuka.

Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan tidak terdapat persoalan hukum maupun administrasi yang menghambat, masyarakat meminta pembayaran segera direalisasikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, berbagai pertanyaan masyarakat mengenai penyebab keterlambatan pembayaran tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari KJPP, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pemerintah Provinsi Maluku, Tim PDSK dan pihak INPEX.

Masyarakat berharap persoalan kompensasi tanaman tumbuh tidak berkembang menjadi konflik sosial baru dan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang transparan, objektif serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tribun-malukutenggararaya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LOWONGAN PETROSEA DI TANIMBAR TUAI KELUHAN, WARGA SOROTI MASA PENDAFTARAN SINGKAT DAN PERSYARATAN SERTIFIKASI
Menuju Era Perubahan Luar Biasa di Tanimbar, Kesiapan Pemerintahan dan SDM Jadi Kunci Hadapi Investasi Besar Blok Masela
SEKAMI Paroki St. Yosep Lorwembun Gelar Kegiatan BKSN 2026, Tanamkan Kecintaan Anak dan Remaja pada Kitab Suci
Status Hutan Lindung Hambat Jaringan Listrik ke Desa Wadankau, LMAT Dorong Pelepasan Kawasan Menjadi APL
Ketua MUI Kepulauan Tanimbar Sampaikan Selamat atas Muktamar ke-35 NU, Harap Perkuat Khidmah untuk Umat dan Bangsa
STIMAS Cup I 2026 Siap Digelar, Dorong Generasi Emas Berprestasi Melalui Karate
Reses Masa Sidang III, Anggota DPRD Maluku Andreas Taborat Serap Aspirasi Warga di Tiga Desa Kormomolin
Pemkab KKT Mulai Pembangunan 350 Unit Rumah Subsidi di Desa Bomaki

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:26 WIT

Pembayaran Kompensasi Tanaman Warga Lermatang Dipertanyakan, Masyarakat Minta KJPP dan Pemda Transparan

Selasa, 29 September 2026 - 08:07 WIT

LOWONGAN PETROSEA DI TANIMBAR TUAI KELUHAN, WARGA SOROTI MASA PENDAFTARAN SINGKAT DAN PERSYARATAN SERTIFIKASI

Sabtu, 19 September 2026 - 00:10 WIT

Menuju Era Perubahan Luar Biasa di Tanimbar, Kesiapan Pemerintahan dan SDM Jadi Kunci Hadapi Investasi Besar Blok Masela

Minggu, 13 September 2026 - 13:57 WIT

SEKAMI Paroki St. Yosep Lorwembun Gelar Kegiatan BKSN 2026, Tanamkan Kecintaan Anak dan Remaja pada Kitab Suci

Sabtu, 12 September 2026 - 01:52 WIT

Status Hutan Lindung Hambat Jaringan Listrik ke Desa Wadankau, LMAT Dorong Pelepasan Kawasan Menjadi APL

Berita Terbaru