Kilon Kecamatan Wuarlabobar. Tribun Maluku Tenggara Raya.com,– Kepala MTs Nurul Huda Kilon, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Muhammad Nasir Kilibia, menyampaikan klarifikasi dan bantahan terhadap pemberitaan SRT mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sejumlah dana pendidikan lainnya di lembaga yang dipimpinnya.
Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp pada Jumat (6/11/2026), Kilibia menegaskan bahwa tuduhan tersebut menurutnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lingkungan MTs Nurul Huda Kilon.
Ia menjelaskan, dana BOS yang diterima sekolah digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional pendidikan, termasuk pembayaran honorarium sembilan tenaga guru honorer, kebutuhan administrasi, pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kilibia, dari sembilan tenaga pendidik tersebut, masing-masing guru honorer menerima honorarium sebesar Rp500.000 per bulan.
Selain membiayai kebutuhan operasional sekolah, pihaknya juga berupaya memanfaatkan anggaran yang tersedia untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan melalui pembangunan satu unit RKB baru.
“Ini sebagai upaya untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang baik serta nyaman bagi peserta didik,” jelasnya.
Kilibia turut memaparkan sejumlah data terkait kondisi lembaga pendidikan yang dipimpinnya. MTs Nurul Huda Kilon saat ini memiliki 62 siswa dan sembilan tenaga guru honorer, dengan 30 siswa tercatat sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Ia menyebutkan, sekolah menerima dana BOS sebesar Rp72 juta per tahun, yang pencairannya dilakukan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp35 juta, sementara terdapat selisih nominal yang perlu diperjelas dalam rincian administrasi anggaran.
Adapun sejumlah kebutuhan yang disebutkan dalam penggunaan dana BOS meliputi belanja alat tulis kantor (ATK), pengadaan printer, pembiayaan simulasi, gladi, hingga pelaksanaan TKA, serta kebutuhan pendukung lainnya.
kilibia juga menyampaikan adanya pengadaan 21 lembar baju batik siswa, pembelian 15 sak semen untuk pembangunan RKB, pembayaran satu unit pintu sebesar Rp500.000, pembelian satu kubik papan untuk kebutuhan pintu dan jendela senilai Rp2.500.000, serta biaya konsumsi berupa minuman teh dalam kegiatan sekolah.
Terkait Program Indonesia Pintar (PIP), Kilibia menegaskan bahwa mekanisme pencairan dana dilakukan melalui rekomendasi kepala madrasah, kemudian orang tua atau wali murid memproses pencairan secara langsung melalui Bank BRI.
Ia membantah adanya pemotongan dana PIP oleh pihak sekolah.
“Saya sama sekali tidak ada pemotongan seper rupiah dari dana siswa untuk pihak sekolah,” tegasnya.
Dalam penjelasannya, Kilibia juga mengakui bahwa MTs Nurul Huda Kilon masih menghadapi keterbatasan anggaran, termasuk kebutuhan penyelesaian pembangunan RKB yang belum rampung.
Ia menyebutkan sejumlah kegiatan pendidikan, termasuk pelaksanaan TKA yang mencakup simulasi, gladi, hingga pelaksanaan, membutuhkan pembiayaan tersendiri. Selain itu, terdapat kebutuhan operasional lainnya yang menurutnya belum sepenuhnya dapat ditanggung oleh anggaran yang tersedia.
“Masih banyak kegiatan yang tidak bisa kami biayai. Masih ada utang, termasuk kegiatan TKA yang mulai dari simulasi, gladi sampai pelaksanaan, semuanya membutuhkan biaya,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, Kilibia berharap adanya perhatian dan dukungan dari berbagai pihak, khususnya masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan di Kecamatan Wuarlabobar dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, guna membantu penyelesaian pembangunan RKB serta peningkatan fasilitas pendidikan.
Klarifikasi yang disampaikan Muhammad Nasir Kilibia ini merupakan bagian dari hak jawab atas pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan dana pendidikan yang sebelumnya beredar.
Dengan demikian, berbagai tuduhan yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya masih perlu ditempatkan secara proporsional dan diuji berdasarkan dokumen pertanggungjawaban anggaran, bukti transaksi, serta mekanisme pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Penyampaian klarifikasi ini tidak dengan sendirinya membuktikan maupun menggugurkan dugaan yang sebelumnya diberitakan. Penilaian terhadap penggunaan Dana BOS dan dana pendidikan lainnya tetap memerlukan verifikasi data serta pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan, klarifikasi, maupun informasi tambahan guna memastikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan menjunjung tinggi prinsip jurnalistik.
(Randy Fenan)











