
SAUMLAKI – Gelombang kecaman terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Pemda KKT) yang terlibat skandal perselingkuhan kini memasuki babak baru. Fakta menyakitkan di balik kasus ini terungkap ke publik, memicu desakan yang semakin kuat dari pihak korban agar sanksi pemecatan segera dijatuhkan.
Suami dari ASN wanita tersebut mengungkapkan kekecewaan mendalam atas pengkhianatan yang dialaminya. Di saat dirinya tengah berjuang keras mengurus proses mutasi agar sang istri bisa pindah tugas ke Kupang demi keutuhan keluarga, sang istri justru diduga menyerahkan diri dan menjalin hubungan terlarang dengan oknum ASN pria lain—yang juga dikenal sebagai tim pemenangan Bupati saat ini—hingga berbadan dua.
Perjuangan sang suami yang sia-sia tersebut kini berubah menjadi tuntutan keadilan yang tegas. Dirinya meminta dengan sangat agar Pemerintah Daerah KKT tidak menutup mata dan segera memberikan sanksi tertinggi bagi kedua oknum ASN tersebut.
“Saya sudah berjuang habis-habisan dengan segala cara agar dia (istri) bisa bertugas di Kupang supaya kami bisa berkumpul. Namun, balasan yang saya terima justru pengkhianatan yang menjijikkan ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai suami, saya meminta kepada Bupati dan Inspektorat KKT agar kedua ASN yang melanggar kode etik berat ini dipecat dari status PNS dan P3K mereka,” tegas sang suami dengan nada penuh kekecewaan, saat di hubungi media ini.
Pelanggaran moral yang dilakukan oleh kedua abdi negara ini dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain melanggar hukum perkawinan, tindakan ini dianggap telah merusak martabat dan nama baik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Masyarakat dan pihak keluarga kini menunggu langkah konkret dari Inspektorat Pemda KKT untuk memproses kasus ini secara transparan, tanpa adanya intervensi politik meskipun oknum pria tersebut memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.
Hasil pantauan media ini pihak inspektorat tela memanggil TB istri yang saat ini di ketahui Masi berstatus sebagai ASN di Pemprov NTT. Dan Masi mendapat tunjangan dari dinas provinsi NTT, sedangkan sang lelaki hidung belang berinisial SI yang saat di ketahui sebagai Pegawai P3K yang juga bertugas pada dinas PUPR KKT. Untuk itu baik pihak keluarga maupun Korban mengharapkan agar kedua pelaku perselingkuhan yang telah mencoreng marwa ASN ini harus secepatnya di proses sesuai mekanisme yang berlaku, serta keluarga korban pun meminta agar sang pria perebut istri orang ini harus di copot dari jabatannya sebagai P3K. ( Dandi )










