Buntut Skandal Hamil di Luar Nikah 2 ASN KKT: Berjuang Mutasi ke Kupang, Suami Malah Dikhianati dan Tuntut Pemecatan

- Penulis

Minggu, 1 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SAUMLAKI – Gelombang kecaman terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Pemda KKT) yang terlibat skandal perselingkuhan kini memasuki babak baru. Fakta menyakitkan di balik kasus ini terungkap ke publik, memicu desakan yang semakin kuat dari pihak korban agar sanksi pemecatan segera dijatuhkan.

Suami dari ASN wanita tersebut mengungkapkan kekecewaan mendalam atas pengkhianatan yang dialaminya. Di saat dirinya tengah berjuang keras mengurus proses mutasi agar sang istri bisa pindah tugas ke Kupang demi keutuhan keluarga, sang istri justru diduga menyerahkan diri dan menjalin hubungan terlarang dengan oknum ASN pria lain—yang juga dikenal sebagai tim pemenangan Bupati saat ini—hingga berbadan dua.
Perjuangan sang suami yang sia-sia tersebut kini berubah menjadi tuntutan keadilan yang tegas. Dirinya meminta dengan sangat agar Pemerintah Daerah KKT tidak menutup mata dan segera memberikan sanksi tertinggi bagi kedua oknum ASN tersebut.

“Saya sudah berjuang habis-habisan dengan segala cara agar dia (istri) bisa bertugas di Kupang supaya kami bisa berkumpul. Namun, balasan yang saya terima justru pengkhianatan yang menjijikkan ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai suami, saya meminta kepada Bupati dan Inspektorat KKT agar kedua ASN yang melanggar kode etik berat ini dipecat dari status PNS dan P3K mereka,” tegas sang suami dengan nada penuh kekecewaan, saat di hubungi media ini.

Pelanggaran moral yang dilakukan oleh kedua abdi negara ini dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain melanggar hukum perkawinan, tindakan ini dianggap telah merusak martabat dan nama baik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Masyarakat dan pihak keluarga kini menunggu langkah konkret dari Inspektorat Pemda KKT untuk memproses kasus ini secara transparan, tanpa adanya intervensi politik meskipun oknum pria tersebut memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.

Hasil pantauan media ini pihak inspektorat tela memanggil TB istri yang saat ini di ketahui Masi berstatus sebagai ASN di Pemprov NTT. Dan Masi mendapat tunjangan dari dinas provinsi NTT, sedangkan sang lelaki hidung belang berinisial SI yang saat di ketahui sebagai Pegawai P3K yang juga bertugas pada dinas PUPR KKT. Untuk itu baik pihak keluarga maupun Korban mengharapkan agar kedua pelaku perselingkuhan yang telah mencoreng marwa ASN ini harus secepatnya di proses sesuai mekanisme yang berlaku, serta keluarga korban pun meminta agar sang pria perebut istri orang ini harus di copot dari jabatannya sebagai P3K. ( Dandi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tribun-malukutenggararaya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNN Bersama Seluruh Penegak Hukum Berkomitmen Bersinergi Dalam Menyelamatkan Anak Bangsa.
Penanganan Kasus UP3 Tanimbar Jalan di Tempat, Integritas Kejaksaan Agung dan Kejati Maluku Dipertanyakan
Ketua MUI Kepulauan Tanimbar Sampaikan Selamat atas Muktamar ke-35 NU, Harap Perkuat Khidmah untuk Umat dan Bangsa
Polsek Tanimbar Utara Perkuat Pencegahan Karhutla, Iptu Ever Fase Ajak Warga Cegah Sejak Dini
Syukuran HUT Ke-56, Wakapolres Kepulauan Tanimbar Minta Doa dan Dukungan Jaga Kamtibmas
Festival Sanggar Seni Budaya Lorfan 2026 Resmi Dibuka di Alusi Krawain, Rawat Warisan Budaya Tanimbar
Kolaborasi Pers dan LSM, PJS, PWI dan PKN Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
40 Tahun Hidup Membiara, RD. Alo Lamere MSC Dikenang sebagai Teladan Kesetiaan dan Pengabdian

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 05:24 WIT

Buntut Skandal Hamil di Luar Nikah 2 ASN KKT: Berjuang Mutasi ke Kupang, Suami Malah Dikhianati dan Tuntut Pemecatan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:24 WIT

BNN Bersama Seluruh Penegak Hukum Berkomitmen Bersinergi Dalam Menyelamatkan Anak Bangsa.

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:07 WIT

Penanganan Kasus UP3 Tanimbar Jalan di Tempat, Integritas Kejaksaan Agung dan Kejati Maluku Dipertanyakan

Rabu, 9 September 2026 - 10:57 WIT

Ketua MUI Kepulauan Tanimbar Sampaikan Selamat atas Muktamar ke-35 NU, Harap Perkuat Khidmah untuk Umat dan Bangsa

Sabtu, 5 September 2026 - 05:05 WIT

Polsek Tanimbar Utara Perkuat Pencegahan Karhutla, Iptu Ever Fase Ajak Warga Cegah Sejak Dini

Berita Terbaru