TANIMBAR DARURAT KORUPSI! AMPERA GEBRAK 4 NOVEMBER, DESAK APARAT USUT DUGAAN SKANDAL UP3 Rp15 MILIAR

- Penulis

Minggu, 1 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Siapkan Aksi Besar di Saumlaki, Soroti Pembayaran APBD, Rekomendasi BPK dan KPK hingga Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

 

Tribun Maluku Tenggara Raya.com,-SAUMLAKI, MALUKU – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersiap menggelar aksi unjuk rasa damai pada Rabu, 4 November 2026, pukul 10.00 WIT, di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Mengusung tema besar “TANIMBAR DARURAT KORUPSI: APBD DIBAJAK, RAKYAT SENGSARA!”, gerakan mahasiswa tersebut merupakan bentuk tekanan moral dan kontrol sosial terhadap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum agar segera memberikan kejelasan atas berbagai persoalan yang dipertanyakan AMPERA dalam kasus UP3 senilai Rp15 miliar.

 

AMPERA menilai persoalan UP3 tidak boleh berhenti hanya pada penyelesaian kewajiban melalui jalur perdata. Menurut mereka, aspek dugaan tindak pidana, pertanggungjawaban penggunaan anggaran, serta kemungkinan kerugian keuangan negara tetap perlu ditelusuri secara independen dan transparan oleh lembaga berwenang.

 

Ketua AMPERA sekaligus Koordinator Aksi menegaskan bahwa penyelesaian perkara perdata bukan alasan untuk mengabaikan kemungkinan adanya unsur pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

 

Perdata sudah selesai, tetapi pidana baru mulai! Putusan perdata UP3 Rp15 miliar memang sudah lunas, tetapi kerugian negara dan dugaan korupsinya belum pernah diadili. Ini APBD rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Rekomendasi BPK RI dan KPK yang kami persoalkan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Kami tidak akan diam!” tegas Koordinator Aksi AMPERA.

 

 

Dalam seruan aksi yang disebarluaskan kepada publik, AMPERA memaparkan tujuh pokok persoalan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah, DPRD, serta aparat penegak hukum.

 

Pertama, AMPERA mendesak agar dilakukan penelusuran terhadap awal munculnya kewajiban atau utang UP3, termasuk dugaan persoalan dokumen dan pembengkakan nilai pekerjaan yang dinilai tidak rasional. Salah satu hal yang disoroti adalah pekerjaan cutting fill bandara yang menurut materi seruan aksi disebut mengalami perubahan nilai dari Rp700 juta menjadi Rp9,1 miliar.

 

Kedua, AMPERA mempertanyakan aspek hukum pidana dalam perkara tersebut. Mereka menegaskan bahwa putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2016 tidak serta-merta menutup kemungkinan pemeriksaan pidana apabila ditemukan unsur dan bukti tindak pidana.

 

Ketiga, AMPERA mendesak pelaksanaan rekomendasi BPK, termasuk hal-hal yang menurut mereka berkaitan dengan sanksi terhadap tim hukum pemerintah daerah, tuntutan ganti rugi sebesar Rp4,08 miliar melalui JPN, serta pengembalian kelebihan pembayaran imateriil sebesar Rp3,1 miliar.

 

Keempat, mahasiswa meminta penelusuran terhadap pembayaran senilai Rp9,1 miliar pada masa Penjabat Bupati Daniel Indey periode 2022–2023 melalui Dinas Perhubungan yang dalam materi aksi disebut berkaitan dengan nama Buce Kelwulan.

 

Kelima, AMPERA meminta kejelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi KPK yang menurut mereka perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan pejabat pada era Penjabat Bupati Alawiyah.

 

Keenam, AMPERA menyoroti pembayaran sebesar Rp15 miliar yang disebut terdiri atas pembayaran Rp10 miliar pada Maret dan Rp5 miliar pada April 2025 melalui Dinas Pekerjaan Umum. Dalam materi aksi, mahasiswa juga meminta penelusuran terhadap dugaan konflik kepentingan yang mereka kaitkan dengan pihak-pihak terkait pada masa pemerintahan Bupati Ricky Jauwerissa.

 

Ketujuh, AMPERA mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang disebut dalam materi aksi, yakni AT, Abraham Jaolath, dan Jedith Huwae, sepanjang terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup.

 

Seluruh poin tersebut merupakan materi dan dugaan yang disampaikan AMPERA untuk meminta klarifikasi serta pemeriksaan oleh lembaga berwenang, bukan kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

 

Melalui gerakan bertajuk TUNTAS, AMPERA membawa empat tuntutan utama:

 

1. Desak penegakan hukum: Meminta Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polres Kepulauan Tanimbar segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi terkait UP3 KKT senilai Rp15 miliar sesuai kewenangan masing-masing.

 

2. Transparansi pemerintah daerah: Mendesak Bupati Kepulauan Tanimbar membuka informasi mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK RI dan KPK yang berkaitan dengan persoalan UP3.

 

3. Pertanggungjawaban keuangan negara: Menuntut kejelasan status dugaan kerugian negara serta pemulihan keuangan daerah apabila berdasarkan pemeriksaan dan proses hukum terbukti terdapat kerugian negara yang wajib dikembalikan.

 

4. Pembentukan Pansus DPRD: Mendesak DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan pendalaman, pengawasan, dan investigasi terhadap persoalan UP3.

 

Berdasarkan informasi dalam seruan aksi, AMPERA merencanakan pergerakan massa sekitar 100 orang dengan tiga titik aksi utama, yakni:

 

– Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

– Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar.

– Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

 

Aksi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIT hingga selesai. Koordinator Lapangan dalam seruan tersebut tercantum atas nama Hamza.

 

AMPERA juga mencantumkan tembusan aspirasi kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), sebagai bentuk dorongan agar persoalan yang disuarakan memperoleh perhatian pada tingkat yang lebih luas.

 

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, APBD merupakan instrumen utama untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Karena itu, setiap penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, keuangan, dan hukum.

 

AMPERA menilai masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar berhak memperoleh penjelasan terbuka mengenai proses penganggaran, dasar pembayaran, hasil pemeriksaan, serta tindak lanjut rekomendasi lembaga negara terhadap persoalan UP3.

 

Desakan mahasiswa tersebut juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dan lembaga legislatif dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat.

 

Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan dapat merespons setiap laporan dan informasi secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah. Pihak-pihak yang disebut dalam materi aksi juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

AMPERA menegaskan bahwa aksi yang akan dilaksanakan bukan bertujuan menciptakan kegaduhan, melainkan menyampaikan aspirasi masyarakat melalui gerakan mahasiswa yang damai dan konstitusional.

 

“Kami datang bukan untuk membuat keributan. Kami datang untuk menagih keadilan. Jika APBD terus dibebani persoalan yang tidak diselesaikan secara transparan, maka masyarakat yang akan merasakan dampaknya. Empat November, Saumlaki harus bersuara!” demikian seruan Ketua AMPERA sekaligus Koordinator Aksi.

 

Rencana aksi ini dipandang sebagai momentum penting bagi masyarakat untuk mengawal pengelolaan keuangan daerah dan mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu.

 

Bagi AMPERA, persoalan UP3 bukan sekadar persoalan angka Rp15 miliar, melainkan menyangkut transparansi, tanggung jawab pejabat publik, dan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang daerah dikelola.

 

STOP KORUPSI! SELAMATKAN APBD! DEMI KESEJAHTERAAN RAKYAT!

 

SAUMLAKI | KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR | MALUKU

 

Redaksi: Berita ini memuat pernyataan, tuntutan, dan dugaan sebagaimana disampaikan AMPERA dalam materi seruan aksi. Kebenaran materi dugaan tersebut memerlukan verifikasi dokumen dan klarifikasi pihak-pihak terkait serta pemeriksaan lembaga berwenang.

(Randy Fenan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tribun-malukutenggararaya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Staf Ahli Gubernur Papua Selatan Dorong Wisudawan Unmus Berpikir Kreatif dan Mampu Ciptakan Lapangan Kerja
Ketua MUI Kepulauan Tanimbar Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional di Desa Kilon
PEKAN OLAHRAGA PELAJAR PAPUA SELATAN 2026 DIGELAR, LOMBA LARI 5 KILOMETER MERIAHKAN HUT KE-4 PROVINSI
Pembayaran Kompensasi Tanaman Warga Lermatang Dipertanyakan, Masyarakat Minta KJPP dan Pemda Transparan
LOWONGAN PETROSEA DI TANIMBAR TUAI KELUHAN, WARGA SOROTI MASA PENDAFTARAN SINGKAT DAN PERSYARATAN SERTIFIKASI
Menuju Era Perubahan Luar Biasa di Tanimbar, Kesiapan Pemerintahan dan SDM Jadi Kunci Hadapi Investasi Besar Blok Masela
SEKAMI Paroki St. Yosep Lorwembun Gelar Kegiatan BKSN 2026, Tanamkan Kecintaan Anak dan Remaja pada Kitab Suci
Status Hutan Lindung Hambat Jaringan Listrik ke Desa Wadankau, LMAT Dorong Pelepasan Kawasan Menjadi APL

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 10:33 WIT

TANIMBAR DARURAT KORUPSI! AMPERA GEBRAK 4 NOVEMBER, DESAK APARAT USUT DUGAAN SKANDAL UP3 Rp15 MILIAR

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:03 WIT

Staf Ahli Gubernur Papua Selatan Dorong Wisudawan Unmus Berpikir Kreatif dan Mampu Ciptakan Lapangan Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:13 WIT

Ketua MUI Kepulauan Tanimbar Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional di Desa Kilon

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:26 WIT

Pembayaran Kompensasi Tanaman Warga Lermatang Dipertanyakan, Masyarakat Minta KJPP dan Pemda Transparan

Selasa, 29 September 2026 - 08:07 WIT

LOWONGAN PETROSEA DI TANIMBAR TUAI KELUHAN, WARGA SOROTI MASA PENDAFTARAN SINGKAT DAN PERSYARATAN SERTIFIKASI

Berita Terbaru