Tribun Maluku Tenggara Raya.com
JAKARTA, KOMPAS NASIONAL — Kuasa hukum Fauzan Husni Alkatiri, adik kandung Bupati Seram Bagian Timur (SBT), bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pemberitaan dan pernyataan seorang oknum wartawan yang dinilai telah merugikan kliennya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Fauzan, Imanuel Risto Masela, S.H., M.H., menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti dan dokumen pendukung untuk disampaikan kepada Dewan Pers di Jakarta.
Pengaduan tersebut rencananya akan diajukan ke Dewan Pers yang berkantor di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih Nomor 32–34, Jakarta Pusat.
Menurut Imanuel, seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan telah dipersiapkan sebagai bagian dari langkah hukum untuk memastikan persoalan tersebut diproses melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ke Dewan Pers merupakan langkah awal dari seluruh rangkaian proses hukum terhadap oknum wartawan tersebut. Kami akan berproses bukan saja di Dewan Pers, tetapi setelah ini proses pidana juga akan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, ujar Imanuel dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, keputusan membawa persoalan tersebut terlebih dahulu ke Dewan Pers merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers. Menurutnya, pihak klien memilih jalur tersebut sebagai wujud ketaatan terhadap hukum sekaligus memberikan ruang kepada lembaga yang berwenang untuk memeriksa persoalan dari perspektif etik dan profesionalitas pers.
Langkah awal ke Dewan Pers menunjukkan sikap ketaatan hukum klien saya sekaligus bentuk penghormatan terhadap proses yang ada di internal pers itu sendiri. Setelah itu, proses hukum lainnya akan berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Imanuel mengatakan, terdapat sejumlah poin yang menurut pihaknya menjadi objek pengaduan. Pihaknya akan menguraikan dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan yang berlaku dalam mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers.
Ia merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers sebagai salah satu dasar dalam menempuh mekanisme pengaduan.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar setiap persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik maupun perilaku profesional wartawan dapat terlebih dahulu diuji melalui mekanisme yang tepat, sebelum pihaknya mengambil langkah hukum lainnya.
Kami akan menempuh seluruh langkah hukum sampai klien kami mendapatkan keadilan yang benar-benar substansial,” tegasnya.
Meski telah menyiapkan langkah hukum, kuasa hukum Fauzan menyatakan pihaknya masih membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara terbuka.
Menurut Imanuel, pihaknya memberikan kesempatan kepada wartawan yang dimaksud untuk memberikan klarifikasi dan, apabila terdapat pernyataan yang dinilai merugikan kliennya, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Hal tersebut berkaitan dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh wartawan tersebut yang menyebut dirinya mendapat intimidasi secara verbal melalui aplikasi WhatsApp.
Kami tetap membuka ruang kepada yang bersangkutan untuk berkomunikasi dan meminta maaf secara terbuka, sebagaimana yang bersangkutan secara terang-terangan menyatakan bahwa klien saya melakukan intimidasi secara verbal melalui WhatsApp,” ujarnya.
Namun, Imanuel menegaskan bahwa ruang komunikasi tersebut tidak menghilangkan hak hukum kliennya untuk menempuh mekanisme pengaduan maupun langkah hukum lain apabila persoalan tidak menemukan penyelesaian.
Langkah kuasa hukum Fauzan tersebut menempatkan Dewan Pers sebagai pintu awal dalam penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan pers. Hal itu sekaligus menunjukkan bahwa pihaknya memilih mekanisme hukum dan kelembagaan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menyerahkan bukti dan dokumen yang dimiliki kepada lembaga berwenang untuk dinilai secara objektif.
Dengan demikian, substansi pengaduan nantinya akan diuji berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, sementara pihak wartawan yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai aturan.
Catatan redaksi: Pernyataan mengenai dugaan kerugian, intimidasi, maupun pelanggaran dalam perkara ini merupakan klaim dari pihak kuasa hukum Fauzan Husni Alkatiri. Penilaian mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut tetap menunggu proses pemeriksaan dan klarifikasi dari Dewan Pers serta, apabila ditempuh, proses hukum pada lembaga penegak hukum yang berwenang.
(Randy Fenan)










