PEMKAB KEPULAUAN TANIMBAR TERBITKAN PERDA NOMOR 4 TAHUN 2026, PERKUAT PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT ADAT

- Penulis

Jumat, 16 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribun Maluku Tenggara Raya.com,-‎KEPULAUAN TANIMBAR, MALUKU — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Regulasi ini menjadi landasan hukum daerah dalam memperkuat pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, melindungi hak-hak tradisional, serta mendorong pemberdayaan masyarakat adat di Bumi Duan Lolat.

Penetapan Perda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum terhadap identitas, hak tradisional, dan keberadaan masyarakat hukum adat yang telah hidup serta berkembang secara turun-temurun di wilayah Kepulauan Tanimbar.

Dalam pertimbangan pembentukannya, Perda tersebut merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumen Perda itu juga menegaskan pentingnya pengakuan terhadap identitas budaya yang secara nyata dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat Kepulauan Tanimbar, termasuk hak-hak tradisional yang berkaitan dengan hak ulayat.

Selain itu, regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang mengatur mekanisme pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah.

Salah satu substansi penting dalam Perda Nomor 4 Tahun 2026 adalah pengaturan mengenai definisi dan karakteristik Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Pasal 5 menjelaskan bahwa masyarakat hukum adat merupakan warga negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup secara berkelompok dan harmonis berdasarkan hukum adat, mempunyai ikatan dengan asal-usul leluhur, serta memiliki hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup.

Masyarakat hukum adat juga mempunyai sistem nilai yang mengatur pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum yang diwariskan secara turun-temurun.

Berdasarkan substansi regulasi tersebut, terdapat tiga aspek utama yang menjadi landasan pengakuan dan penguatan kedudukan masyarakat hukum adat.

Pertama, pengakuan. Pemerintah memberikan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta identitas, hak tradisional, dan nilai-nilai adat yang melekat pada kehidupan masyarakat.

Kedua, perlindungan. Regulasi ini diarahkan untuk menjamin perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang sesuai dengan harkat serta martabat kemanusiaan.

Ketiga, pemberdayaan. Pemerintah daerah mendorong pengembangan kapasitas masyarakat hukum adat melalui kebijakan, program, dan pendampingan yang mendukung peningkatan pengetahuan, keterampilan, serta kesadaran dalam mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai adat.

Ketiga aspek tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat hukum adat di Kepulauan Tanimbar.

Selain mengatur pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, Perda ini juga mencakup ketentuan mengenai wilayah adat.

Wilayah adat meliputi tanah, air, dan perairan beserta sumber daya alam yang berada di dalamnya, dengan batas-batas tertentu yang dimiliki atau dikuasai secara turun-temurun berdasarkan sistem adat, termasuk tanah ulayat dan hutan adat.

Pengaturan tersebut menjadi penting mengingat hubungan masyarakat adat dengan wilayahnya tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut identitas budaya, sejarah leluhur, sistem sosial, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Melalui regulasi ini, keberadaan wilayah adat diharapkan memperoleh perhatian lebih serius dalam proses pendataan, pengakuan, perlindungan, dan pengambilan kebijakan pembangunan daerah.

Meski demikian, pelaksanaan perlindungan hak-hak tersebut tetap memerlukan proses identifikasi, verifikasi, dan validasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mendukung implementasi Perda, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat (Panitia MHA).

Panitia tersebut bertugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Keberadaan panitia ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memperoleh data yang akurat mengenai komunitas masyarakat hukum adat, asal-usulnya, kelembagaan adat, serta wilayah yang memiliki hubungan historis dan sosial dengan komunitas tersebut.

Proses verifikasi dan validasi juga menjadi tahapan penting untuk memastikan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dilaksanakan secara terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Dengan demikian, pelaksanaan Perda tidak berhenti pada pengakuan normatif, tetapi dapat dilanjutkan melalui langkah administratif dan kebijakan konkret yang memberikan manfaat bagi masyarakat adat.

Terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2026 diharapkan menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk meminimalkan potensi konflik agraria, memperjelas pengakuan wilayah adat, serta mengurangi risiko tumpang tindih dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam.

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap persoalan tanah, hutan, dan pemanfaatan sumber daya alam, kepastian mengenai keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayahnya menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan.

Namun, efektivitas regulasi tersebut akan sangat ditentukan oleh konsistensi pelaksanaannya, keterlibatan masyarakat adat dalam setiap tahapan, serta koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga adat, dan instansi terkait.

Pendataan yang akurat, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap mekanisme adat menjadi faktor penting agar implementasi Perda tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, Perda Nomor 4 Tahun 2026 diharapkan mampu memperkuat kedudukan masyarakat hukum adat di Kepulauan Tanimbar, menjaga kelestarian kearifan lokal, serta memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak tradisional masyarakat.

Bagi masyarakat Tanimbar, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan juga menyangkut keberlanjutan identitas budaya, penghormatan terhadap warisan leluhur, dan perlindungan hubungan masyarakat dengan tanah serta lingkungan hidup yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.

SUMBER: DOKUMEN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR NOMOR 4 TAHUN 2026.

(Randy Fenan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tribun-malukutenggararaya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Ricky Jauwerissa Buka Bimtek Tata Kelola Keuangan dan Aset Desa di Kepulauan Tanimbar
Pemerintah Harus Libatkan Masyarakat Adat dalam Pembangunan – Seminar Internasional GMKI Ambon Komisariat Hukum Unpatti
Rekrutmen Tenaga Kerja Blok Masela Disorot, FPPKT Kritik Kesiapan Pemda Tanimbar
Pembayaran Kompensasi Tanaman Warga Lermatang Dipertanyakan, Masyarakat Minta KJPP dan Pemda Transparan
LOWONGAN PETROSEA DI TANIMBAR TUAI KELUHAN, WARGA SOROTI MASA PENDAFTARAN SINGKAT DAN PERSYARATAN SERTIFIKASI
Menuju Era Perubahan Luar Biasa di Tanimbar, Kesiapan Pemerintahan dan SDM Jadi Kunci Hadapi Investasi Besar Blok Masela
SEKAMI Paroki St. Yosep Lorwembun Gelar Kegiatan BKSN 2026, Tanamkan Kecintaan Anak dan Remaja pada Kitab Suci
Status Hutan Lindung Hambat Jaringan Listrik ke Desa Wadankau, LMAT Dorong Pelepasan Kawasan Menjadi APL

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:42 WIT

PEMKAB KEPULAUAN TANIMBAR TERBITKAN PERDA NOMOR 4 TAHUN 2026, PERKUAT PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT ADAT

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:23 WIT

Bupati Ricky Jauwerissa Buka Bimtek Tata Kelola Keuangan dan Aset Desa di Kepulauan Tanimbar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:55 WIT

Pemerintah Harus Libatkan Masyarakat Adat dalam Pembangunan – Seminar Internasional GMKI Ambon Komisariat Hukum Unpatti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:54 WIT

Rekrutmen Tenaga Kerja Blok Masela Disorot, FPPKT Kritik Kesiapan Pemda Tanimbar

Selasa, 29 September 2026 - 08:07 WIT

LOWONGAN PETROSEA DI TANIMBAR TUAI KELUHAN, WARGA SOROTI MASA PENDAFTARAN SINGKAT DAN PERSYARATAN SERTIFIKASI

Berita Terbaru